Minggu, 21 Juni 2015

Kasus Pernikahan Incest Sedarah yang Menggemparkan

Salah satu syarat diperbolehkan dalam perkawinan adalah tidak memiliki hubungan darah sekandung (incest). Apa Itu Incest? adalah hubungan seksual dalam satu ikatan keluarga yakni segaris vertikal keatas atau kebawah contoh sederhana seperti ayah dengan putrinya, ibu dengan anak kandungnya, hubungan badan kakak dengan adik dan nenek dengan cucunya. 

8 Kasus Pernikahan Incest Sedarah Kandung yang menggemparkan kerap kali terjadi di berbagai belahan dunia dengan mengatasnamakan cinta ataupun ketidaktahuan silsilah. Bahkan pada jaman dahulu kala dikalangan bangsawan eropa hingga masyarakat timur pernikahan sedarah ini pernah dianggap legal dan tidak dilarang. 


Larangan pernikahan incest pun tidak diperbolehkan dalam agama saja, menurut ilmu kedokteran biologi, pasangan suami istri kawin incest akan lebih rentan mewariskan penyakit genetik hingga dapat berakibat melahirkan bayi cacat fisik ataupun kelainan psikis (gangguan mental). Sahabat kejadiananeh.com, Inilah 8 Kasus Pernikahan Incest Sedarah yang Menggemparkan

1. Terlalu Sayang Ibu Ini Nikahi Anak Kandungnya Sendiri 


Dunia makin aneh saja, seorang ibu yang sangat menyayangi anak laki-lakinya hingga tak ingin berbagi cinta. Ia merawatnya hingga tumbuh dewasa dan mapan. Karena merasa berjasa atas hidup anaknya, ia tak rela bila anak lelakinya menyukai orang lain selain dirinya. Kisah ini benar-benar terjadi di Zimbabwae. Betty Mbereko menikahi anaknya sendiri dengan alasan rasa cinta satu sama lain. Kini keduanya ingin meresmikan cinta mereka ke jenjang pernikahan yang sah. Wanita berusia 40 tahun ini juga sedang hamil besar hasil perselingkuhan dengan anak kandungnya. 

Betty telah menjadi janda selama 12 tahun dan tinggal dengan putranya Farai Mbereko, yang kini berusia 23 tahun. Ia sangat bangga karena dengan hasil keringatnya sendiri ia membesarkan Farai hingga sukses. Setelah kematian suaminya, wanita ini semakin merasa memiliki hak penuh atas anak lelakinya itu. 

Dia juga berkata berhak menikahi Farai karena ia merasa sebagai orang paling berjasa dan tak ada wanita lain yang lebih berhak. Tindakan sang ibu ternyata didukung oleh anaknya. Ia bahkan mengaku sangat siap menikahi ibunya. Farai juga akan melunasi mahar perkawinan ayahnya yang belum dibayar kepada kakek-neneknya. 

Banyak pihak yang tidak setuju karena dianggap melanggar norma dan agama. Ketika kepala desa memberi pilihan untuk memutuskan pernikahan atau meninggalkan desa, pasangan ibu-anak ini memilih meninggalkan desa dan menikah.